Menjelang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 di Kabupaten Muna pesta demokrasi mulai tergaungkan. Agar pesta demokrasi berjalan damai Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kab. Muna mengedepankan netralitas.
Netralitas ASN dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muna disampaikan oleh PJs. Bupati Muna Dra.Hj. Yuni Nurmalawati, M.Si saat konferensi pers di dampingi Sekda Muna, Eddy Uga dan Kadis Kominfo, Muhammad Haidar bersama awak media bertempat di rumah jabatan Bupati Muna, Sabtu (28/09/2024).
PJs. Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menyampaikan pernyataan sikap netralisasi keberadaan ASN telah memiliki landasan, dan rambu-rambu sebagai aparatur sipil negara
"netralisasi ASN telah diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku. Lanjutnya "rujukannya pada beberapa peraturan yang berlaku yakni UUD Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, UUD Nomor 20 tahun 2023 tentang ASN, peraturan pemerintah nomor 20 tahun 2021 tentang disiplin PNS".
PJs. Bupati Muna, Yuni Nurmalawati menegaskan ASN lingkup Pemda Muna agar berlaku profesional dalam menjalankan tugas pokok dan fungsi (tupoksi), menjaga netralitas ASN selama pemilihan kepala daerah berlangsung
Lanjutnya, tegas PJs. Bupati Muna, bahwa Pemerintah Kabupaten Muna beserta jajarannya baik saya sebagai PJs. Bupati, maupun sekda, dan seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mengedepankan netralitas ASN.
Netralitas ASN tetap akan terjaga, bila anggota ASN tidak menjaga netralitas melalui sekda muna akan ditindak lanjuti sesuai peraturan perundang-undang yang berlaku", tambahnya.
© . All Rights Reserved. Designed by Dinas Komunikasi informatika Statistik dan Persandian